PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
HUMAS) - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpensi data yang dikerjakan oleh Kepala Madrasah pada setiap Indikator pemenuhan standar. Terkait dengan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Penilaian yang dilakukan adalah tahun 2025, MAN 17 Jakarta mendapatkan jadwal penilaian pada hari Kamis (12/02/2026), Dimana penilaian dilakukan 1 orang Tim Penilai oleh Pengawas Madrasah, Hj. Dasiman, M.Pd.
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan paparan profil madrasah oleh Plt. Kepala MAN 17 Jakarta Lela Susilawati M.Pd, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Tata Usaha Achmad Mulyadi, S. Sos.l, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2025 atas kedatangannya di MAN 17 Jakarta, serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan Madrasah kedepannya.
Selanjutnya sambutan dari Tim Penilai yang disampaikan oleh Hj. Dasiman, M. Pd, beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan empat tahunan, yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan, usai sambutan dari tim Penilai acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.