Kriteria PPDB 2025 | Jalur Prestasi

1. Seleksi bagi CPDB yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi Terakreditasi.
2. Seleksi bagi CPDB yang memiliki prestasi Akademik, di ajang KSM, OSN, MYRES, JMC, OPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi terakreditasi, serta penghargaam dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPHO, ICHO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEA, IEYI dan ASPC.
3. Seleksi bagi CPDB yang memiliki prestasi Non Akademik dari prestasi kejuaraan / perlombaan (bukan eksibisi/pemasalan/fertival) 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi terakreditasi dan/atau Induk Organisasi, termasuk Pramuka dan Paskibra.
4. Seleksi bagi CPDB yang memiliki pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan OSIS (sebagai Ketua atau Wakil Ketua) di Madrasah/Sekolah dengan melampirkan SK OSIS yang ditandatangani Kepala Madrasah/Sekolah.
5. Calon peserta didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/piagam Prestasi dengan nilai tertinggi pada bidang Keagamaan atau Akademik atau Non Akademik atau pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan (OSIS);
6. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 1 (satu) pilihan madrasah;
7. Calon peserta didik yang dinyatakan belum diterima selama masa pendaftaran berlangsung maka calon peserta didik dapat mendaftar kembali ke madrasah yang lain;
8. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan usia dari tertua ke termuda dan waktu mendaftar
9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan
10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi.
11. Calon peserta didik yang dinyatakan gugur sebagaimana pada poin 10, tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya pada seleksi PPDB Madrasah online pada tahun 2025.